Akhirnya Brian Praneda membongkar alasan berhenti jadi pengacara Pratiwi Noviyanthi dan kini membela Agus Salim.
Pada pertemuan Selasa (26/11/2024) lalu, Brian Paneda memutuskan mundur sebagai pengacara Teh Novi di hadapan publik.
Brian Praneda mengatakan dirinya sepakat bahwa uang donasi seharusnya diberikan kepada Agus Salim.
"Karena Novi sudah meninggalkan, dengan ini saya menyatakan saya akan menarik diri dari kuasa hukumnya Novi," kata Brian Paneda.
Atas keputusannya itu, Brian Praneda mendapat kecaman publik dan dianggap musuh dalam selimut.
Kini setelah pernyataan mengejutkannya itu, Brian Praneda akhirnya membongkar alasan berhenti jadi pengacara Pratiwi Noviyanthi.
Terbongkar alasan Brian berhenti jadi pengacara Pratiwi Noviyanthi dan belok membela Agus Salim. (Forum Entertainment)
Menurut Brian Praneda dalam konferensi pers terbarunya dikutip Sripoku.com di akun Forum Entertainment, ia sudah tak memiliki kecocokan dengan Teh Novi.
“Kami tidak lagi memiliki kecocokan dalam arah mediasi ini,” katanya.
Namun Brian Praneda berharap kasus uang donasi Agus Salim ini bisa mendapatkan jalan tengah.
Mengejutkannya rupanya Brian Praneda baru mengetahui jika di dalam mata dan di bawah bagian kulit Agus Salim masih terdapat banyak zat kimia akibat air keras.
Sehingga Brian Praneda berharap penanganan pengobatan Agus Salim bisa sesegera mungkin.
"Saya mendengar bahwa masih terdapat banyak zati kimia di dalam matanya, di dalam bawah kulitnya itu yang belum dikeluarkan," bebernya.
"Itu menyangkut keselamatan jiwa, kesakitan," katanya.
Brian Praneda mengaku tergerak hatinya atas dasar kemanusiaan hingga memutuskan untuk membela Agus Salim.
"Di sini tergerak alasan kemanusiaan saya seperti itu, untuk menangani kasus ini supaya segera dapat diselesaikan dengan baik dengan cepat agar Agus dapat segera mendapatkan pengobatan begitu," terangnya.
Agus Salim Histeris Batal Dapat Uang Donasi Kembali Usai Pratiwi Noviyanthi Walk Out (Tiktok)
Sementara itu Garry Julian, mundurnya Brian Praneda adalah strategi yang sudah diatur.
Pengakuan terungkap saat ia membalas satu komentar netizen.
"pecat pengacara yg namanya brian..," tulis akun Mom'z fadlan di akun TikTok Garry Julian.
"jangan begitulah, kadang dlm permainan catur harus maju mundur kuda putihnya utk membuka pertahanan lawan," tulis Garry lagi.
Bahkan pihak Teh Novi sudah menyiapkan laporan balik terhadap Agus Salim terkait uang donasi.
Garry menegaskan bahwa sejak awal Teh Novi selalu ada di pihak para donatur.
Laporan itu bahkan jadi pilihan pada polling terbaru para donatur.
Di mana para polling itu, ada poin baru yang justru lebih banyak dipilih oleh para donatur.
Poin itu berbunyi 'data pengumpulang uang dengan cara melawan hukum'.
Ada 4.804 donatur dengan total uang Rp 1.215.920.217 yang memilih poin itu.
Garry menjelaskan bahwa poin itu merupakan saran dan masukan dari Teh Novi dan para pengacaranya.
Teh Novi dan donatur sudah sepakat akan melaporkan balik Agus Salim.
"itu atas hasil saran dan masukan dari Kita, bahwa itu lah Kumpulan Donatur yg akan gerak LP Balik Agus menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961," tulis Garry lagi.
Pada Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961 itu, berisi :
(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :
a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1
b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin
c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran
(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.
Dengan pasal ini, Agus terancam tidak akan mendapatkan uang donasi itu sepeser pun.
"alat bukti materilnya ada pada tayangan yg menampilkan rek Agus sbg pemilik rekening," tulis Garry.
Bukan cuma Agus, Denny Sumargo juga akan dijerat pasal yang sama karena donasi itu dilakukan di podcastnya.
Densu pun menurut Garry sudah siap dan memilih membayar denda.
"Hukumannya kurungan 3 bulan atau denda 10 rb, Bang Densu mau pilih bayar denda aja 10 x lipat infonya," tulis Garry lagi. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar