Owner skincare FF, Fenny Frans, berencana melaporkan pabrik maklon PT R, yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Ia merasa dibohongi setelah hasil uji laboratorium BPOM dan Polda Sulsel menyatakan produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.
"Harus (dilaporkan), pasti akan tempuh (jalur hukum) karena ini sangat merugikan saya, sudah blunder," tegas Fenny Frans saat konferensi pers di kafe, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sabtu (9/11/2024) siang.
"Kembali lagi, saya yakin, selama niat kita yakin, Allah akan memudahkan semuanya," lanjutnya.
Menurut Fenny, krim siang dan malam yang diproduksi oleh PT R telah berlabel BPOM.
Ia pun yakin produk yang diterimanya aman untuk dipasarkan.
Namun, sebelum dipasarkan, produk tersebut diserahkan ke Polda Sulsel untuk diuji laboratorium oleh BPOM.
Hasilnya, kedua produk tersebut dinyatakan positif mengandung merkuri dan raksa.
Fenny mengaku telah mengajukan nota protes kepada pabrik maklon tersebut.
Dengan adanya temuan hasil uji laboratorium yang diungkapkan BPOM Makassar dan Polda Sulsel, ia merasa nama baik brand yang dibesarkannya selama ini tercemar.
"InsyaAllah pengacaraku sudah email ke mereka (pabrik), bagaimana tanggapannya mengenai perihal ini, walaupun kita belum memperjualbelikan," ujarnya.
Belum Dipasarkan
Kolase Fenny Frans, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan suasana press rilis skincare berbahaya di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Kolase Fenny Frans, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan suasana press rilis skincare berbahaya di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024). (kolase Tribun Timur/ist)
Menurut Fenny Frans, produk kosmetik berupa krim malam dan krim siang disita Polda Sulsel dan diperiksa BPOM, adalah produk baru yang belum dipasarkan.
Produk ini merupakan hasil olahan dari pabrik maklon di Tangerang yang baru saja diajak bekerja sama, setelah pabrik sebelumnya kewalahan menerima pesanan.
"Kan ada hasilnya dari BPOM, jadi itu mengandung raksa, karena BPOM mengatakan seperti itu," kata Fenny.
"Jadi itu produk baru yang ada notifikasinya, ada notif dari pabrik."
Fenny merasa ditipu oleh hasil olahan dari pabrik PT R tersebut, sebab pabrik maklon itu sebelumnya menjamin keamanan produk dengan notifikasi BPOM.
"Saya merasa dibohongi, karena mereka mengaku produk ini aman dan ber-BPOM," ungkap Fenny Frans.
Selain itu, Fenny menjelaskan bahwa ia menyerahkan sampel produk Night Cream dan Day Cream ke Polda Sulsel untuk memastikan keamanannya sebelum dipasarkan.
Total ada 23 item produk yang diserahkan ke Polda Sulsel untuk diuji laboratorium, dan hanya krim malam dan krim siang yang dianggap berbahaya.
"Jadi, saya secara sadar menyerahkan untuk dicek laboratorium kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Fenny juga mengaku bersyukur dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM Makassar dan Polda Sulsel sebelum produk tersebut dipasarkan. Sebab, jika tidak, produk berbahaya itu bisa saja sudah beredar luas di pasaran.
"Tapi ada bagusnya juga saya menyerahkan (ke Polda Sulsel dan BPOM), karena kalau saya tidak menyerahkan berarti saya tidak tahu (produk itu mengandung merkuri atau tidak)," jelasnya.
Ia pun menyatakan akan tetap bersikap kooperatif jika nantinya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polda Sulsel.
Penjelasan Kepala BPOM Makassar
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Rilis skincare berbahaya tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.
Hariani menjelaskan bahwa produk kosmetik yang diuji laboratorium itu merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium pada 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium, jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.
Produk yang mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi, yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing yang positif mengandung raksa atau merkuri, dan FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga tidak menampik bahwa kedua produk Fenny Frans itu telah mengantongi izin BPOM.
“Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.
Selanjutnya, Hariani menjelaskan bahwa produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alami, seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung Bisakodil, zat aktif kimia untuk menurunkan berat badan, yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, produk Mira Hayati yang salah satunya tidak memiliki izin edar BPOM, juga ditemukan mengandung raksa atau merkuri.
“Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami ambil dari sitaan penyidik Polda, yang dibawa ke laboratorium untuk diuji," jelas Hariani.
Selain produk-produk yang telah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Kapolda Sulsel: Kosmetik Bermerkuri Sangat Berbahaya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa enam produk kosmetik yang disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sangat berbahaya jika digunakan.
"Ini memang kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024).
"Kesigapan dari Ditkrimsus dan kerjasama dengan BPOM serta dinas kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur berbahaya," sambungnya.
Hasil uji laboratorium oleh BPOM menyatakan bahwa enam produk kosmetik yang disita tersebut positif mengandung bahan berbahaya.
"Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, ada beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL," ungkap Yudhiawan.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kosmetik berbahaya tersebut.
"Sebab dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk memastikan kandungan berbahayanya, dan ini harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar