Polda Sulawesi Selatan kini menetapkan Mira Hayati ratu emas resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tersangkut kasus skincare merkuri.
Tak hanya Mira Hayati, polisi turut menetapkan suami dari Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik kosmetik RG Glow.
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," ujar rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024) via Tribuntimur.com.
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar beberapa pasal mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lalu apakah ketiganya langsung ditahan?
Adpaun meski kini ketiganya sudah tersangka, namun Polda Sulsel belum menahan mereka.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPOM terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
“Skincare ini mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat. Kami masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang proses gelar perkara sudah selesai," ujar Kapolda Sulsel saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku merugikan konsumen dengan memasarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri.
“Kita tidak tanggung-tanggung, semuanya adalah pemiliknya. Kita akan segera mengungkap lebih lanjut,” ujar Dedi.
Sosok Mira Hayati
Pengusaha skincare Mira Hayati Ratu Emas tengah disorot setelah produk skincare dinyatakan mengandung merkuri.
Pasca Polda Sulawesi Selatan menyita produk skincare positif merkuri termasuk milik Mira Hayati.
Atas kabar tersebut membuat publik penasaran mengenai sosok Mira Hayati lebih dekat.
Diketahui, Mira Hayati merupakan bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia dikenal sebagai pendiri Owner MH Whitening Skin.
Saat ini, Mira Hayati terancam ditangkap polisi.
Pasalnya, skincare milik Mira Hayati yang dijual di pasaran diduga mengandung bahan berbahaya.
Hal itu terungkap dari review yang dilakukan dr Oky Pratama.
Sejak video review itu viral, artis Nikita Mirzani pun turut berkomentar.
Patut diduga, skincare milik Mira Hayati disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon, yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Adapun Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995 asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menikah muda di usia 16 tahun.
Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar