Mira Hayati dan DY, ibu hamil yang tetap ditahan meskipun dalam keadaan hamil
Ramai di Media Sosial (Medsos), netizen membandingkan penanganan hukum yang dialami ibu hamil berinisial DY dan bos skincare Mira Hayati.
Sekadar diketahui, DY ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.
Sementara, Mira Hayati ditetapkan tersangka setelah produk kosmetiknya terbukti mengandung zat berbahaya.
Dilihat dari unggahan akun Instagram @teropongmakassar, mata netizen sontak tertuju pada nasib berbeda yang dialami keduanya.
Pasalnya, DY mendekam dibalik jeruji besi sementara Mira Hayati tetap menghirup udara segar.
"Sama-sama hamil ji kenaap itu sana belum ditahan di padahal tersangkami," ucap @dikdoank_aja.
Mengenai alasan Polisi belum menahan Mira Hayati, akun bernama @awiejie mengingatkan bahwa di Polda Sulsel terdapat klinik jika ada tahanan yang sakit.
"Adajie Poli Klinik di Polda," sebutnya.
Tidak berhenti di situ, akun lain bernama @agungmadridistas, ia mengutip pernyataan mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD bahwa hukum bisa dibeli di Indonesia.
"Kata pak Mahfud hukum di negeri ini bisa dibeli," cetusnya.
Merespons hal tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses sesuai prosedur.
"Prosesnya sudah sesuai ketentuan, sudah berjalan," ujar Ngajib kepada fajar.co.id, Kamis (14/11/2024).
Bahkan, kata Ngajib, Polsek Biringkanaya telah melakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ada permohonan penangguhan kita upayakan, dengan pertimbangan hukum dia tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatannya lagi, pertimbangan sosial dia hamil, sudah ditangguhkan," ucapnya.
Dijelaskan Ngajib, penangguhan penahanan itu sudah dilakukan sejak Senin (11/11/2024) lalu.
"Senin kemarin ditangguhkan, sekarang sudah kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk (Restoratif Justice)," bebernya.
Ngajib bilang, pihaknya saat ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada korban dan tersangka apakah setuju menempuh jalur Restoratif Justice (RJ) atau tidak.
"RJ lagi proses, kita kembalikan pada mereka (terlapor dan pelapor) intinya proses berjalan tetap, dan kalau mereka mau selesaikan kita nanti kita tindak lanjuti dengan RJ," tandasnya.
Ia menegaskan, selama ibu hamil tersebut ditahan di Polsek Biringkanaya, pihaknya tetap memberikan fasilitas kesehatan. Hal ini membantah informasi yang beredar sebelumnya menyebut bahwa tersangka tidak diperhatikan.Beli vitamin dan suplemen
"Pasti itu kita perhatikan kesehatannya, tidak mungkin tidak," kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR
Posting Komentar
Posting Komentar