Buntut laporan Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo sudah naik tahap pemeriksaan saksi.
Bahkan saksi dari pihak Farhat Abbas diketahui sudah menjalani pemeriksaan.
Saksi Farhat Abbas tersebut mengaku mendapatkan 25 pertanyaan saat diperiksa.
"Tadi saya sudah diperiksa oleh penyidik seputar tindak pidana ujar kebencian yang dilakukan oleh Deni Sumargo," ujar Ahmad Rizaldi saksi dari pihak Farhat Abbas, dikutip dalam YouTube Mantra Room.
"Jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan," tambahnya.
Tidak hanya mengandalkan kesaksian, pihak Farhat Abbas juga telah melampirkan sejumlah barang bukti dan video terkait dugaan tersebut.
"Kita sudah melampirkan beberapa barang bukti dan juga ada beberapa video," jelas Ahmad.
Denny Sumargo (kiri) Farhat Abbas (kanan). Benarkan Laporan Denny Sumargo, Pakar Hukum Sebut Farhat Abbas Bakal Dipenjara (Instagram)
Di sisi lain, jika Denny Sumargo benar terbukti bersalah, maka ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Yang kita laporkan terkait pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan pasal 156 KUHP yang ancaman hukum pidananya 5 tahun penjara," tegas Ahmad.
Sementara itu saat disinggung terkait perdamaian, rupanya Farhat Abbas tak berfikir demikian.
Lantaran Farhat masih tidak terima Denny Sumargo menyambangi kediamannya dan berbicara dengan bahasa suku Bugis Makassar.
Ungkapan yang menurut Farhat melanggar hukum kemudian menuntun dirinya untuk melaporkan Denny Sumargo.
"Iya melaporkan kan setelah saya tahu dia menyatakan bahwa 'saya orang Makassar, Kau Bugis? Cabut pedangmu, ada burungmu? Angkat pedangmu'. Itu saja kalimat yang melanggar hukum menurut saya," ungkapnya.
Lebih lanjut Farhat menegaskan tidak akan berdamai dengan Denny Sumargo.
"Lho, sekarang apa ya yang jagoan ini kan Denny kan. Kalian akui nggak kalau Denny jago? Ya sudah, kalau suda jago terus kenapa? Kecuali kalau dia nggak jago. Boleh dia lawan saya supaya dia jago. Dia sudah jago kan? Hidup Denny jago," tandasnya.
Diketahui atas masalah ini, tak cuma Farhat yang melaporkan Denny Sumargo, begitu pula sebaliknya.
Denny Sumargo pun diketahui sudah melaporkan Farhat Abbas.
Denny Sumargo melaporkan Farhat Abbas dengan tuduhan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Diakui Denny Sumargo, laporan tersebut dibuat bukan karena alasan dendam namun ia ingin melindungi diri.
Melihat laporan Denny Sumargo pada Farhat Abbas, pakar hukum, Jaenudin menyebut kemungkinan Farhat Abbas dipenjara.
"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," ujar Jaenudin dilansir dari YouTube Was Was.
Bukan tanpa alasan, sebab Jaenudin menyebutkan kekerasan tak hanya bentuk fisik saja.
Melainkan, dugaan ancaman bisa menjerat seseorang ke ranah hukum.
"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja
dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelas Jaenudin.
Jaenudin juga menuturkan bahwa pihak penyidik telah melihat adanya unsur pidana atas laporan dari Denny Sumargo tersebut.
"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," tambahnya.
Lantaran hal tersebut, Jaenudin merasa wajar bila Denny Sumargo melaporkan Farhat Abbas.
"Itu hak Deni Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan ataupun hal lainnya," ujar Jaenudin. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar