Terkuak jika buku nikah yang dipamerkan oleh Rizky Febian dan Mahalini saat ijab kabul bukan milik mereka.
Ya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini rupanya belum sah secara agama.
Hal itu karena anak dan menantu Sule itu belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama atau KAU.
Namun foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan karena memamerkan buku nikah usai prosesi akad.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar oleh publik soal status pernikahan keduanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto buka suara.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024), Ia menyinggung soal buku nikah yang dipamerkan keduanya hanyalah properti untuk foto.
"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus.
"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.
Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.
Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.
"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," tambahnya.
Rizky Febian dan Mahalini (ist)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA
Adapun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 ternyata belum tercatat di KUA.
Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Raharja itu kan telah menikah," ujar Taslimah.
"Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama."
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.
Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," kata Taslimah.
"Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen," paparnya.
Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Mereka diminta untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2024). (*)
Posting Komentar
Posting Komentar