infoselebb.my.id: NIATNYA Hibur Para Tahanan, TikToker Sadbor Asyik Joget Ayam Patuk di Penjara Berakhir Ditindak - LESTI BILLAR

NIATNYA Hibur Para Tahanan, TikToker Sadbor Asyik Joget Ayam Patuk di Penjara Berakhir Ditindak

Posting Komentar

Niatnya hibur para tahanan, TikToker Sadbor yang asyik joget ayam patuk di penjara berakhir ditindak.


Gunawan alias Sadbor tersangka promosi judi online beraksi di penjara.


Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka promosi judi online, kini Sadbor joget di dalam tahanan Polres Sukabumi.


Videonya pun menyebar di berbagai platform media sosial 


Dalam video berdurasi 12 detik, Sadbor dan AS yang juga menjadi tersangka promosi judi online melalui live TikTok di akun Sadbor, @sadbor86, melakukan aksi joget ayam patuk menghibur para tahanan di rutan Polres Sukabumi.


Joget ayam patuk yang dilakukan Sadbor dan AS alias Toed itu diduga direkam oleh petugas penjaga tahanan hingga tersebar di berbagai platform media sosial.


Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kejadian tersebut.


Petugas yang merekam video itu pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal, petugas yang tidak menjalankan SOP akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami menghimbau agar tidak menyebarkan kembali," ujar Samian dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jabar, Selasa (5/11/2024).


Sadbor, tiktoker dengan nama asli Gunawan asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka karena terlihat promosi judi online.


Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed yang juga ditetapkan sebagai tersangka.


Samian mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.

Gunawan Sadbor joget ayam patuk di sel tahanan. Gunawan Sadbor telah ditahan terkait judi online. (HO)


Awalnya, AS menggunakan akun TikTok Sadbor, @sadbor86, untuk melakukan live TikTok pada Sabtu (28/10/2024).


AS saat itu menjadi host live TikTok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.


Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.


AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift. Bahkan, AS mengarahkan penonton live TikTok untuk masuk ke situs judi online tersebut.


"AS menyampaikan di dalam live streaming-nya, 'bapak floki si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, 


flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live TikTok.


Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live TikTok dari siang, bahkan hingga malam.


Polisi pun melakukan patroli siber. Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.


"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. 


Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.


Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 


"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.


Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker. Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.


Sebelumnya, aksi Sadbor yang bikin geger setelah ditangkap itupun viral di media sosial.


Resmi jadi tersangka dan berseragam oranye, sosok Sadbor sontak disorot para tahanan di penjara.


Belakangan, Sadbor dan rekannya jadi perhatian utama para tahanan lantaran melakukan aksi tak terduga di tahanan Polres Sukabumi.


Betapa tidak, Sadbor disorot karena melakukan joget patuk ayam khasnya di depan para tahanan.


Hal itu dilakukan Sadbor dan temannya untuk menghibur para tahanan di sana.


Dalam video yang tersebar, Sadbor tampak energik berjoget patuk ayam seperti saat ia live TikTok sebelum ditangkap.


Pun dengan teman Sadbor yang tampak bersemangat.


Namun Sadbor sempat beberapa kali tertunduk lantaran malu dengan perbuatannya.


Melihat video Sadbor berjoget patuk ayam di dalam tahanan, netizen pun ramai berkomentar.


Ada yang merasa kasihan, ada pula netizen yang mendesak polisi agar menangkap bandar judi online.


"Bandar judol nya dong... Trlepas dia salah... Dia hnya rakyat kecil,"


"Koq kasian y,"


"Mudah-mudah beliau bisa dapat pembinaan yang baik,"


(*/tribun-medan.com)


Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter