Mira Hayati tersangka skincare merkuri lagi hamil.
Mira Hayati bos skincare di Makassar yang kini lagi hamil jadi alasannya tak ditahan oleh Polda Sulsel.
Kini, meskipun sudah terbukti mengandung merkuri, skincare Mira Hayati ternyata malah masih dijual bebas.
Padahal sebelumnya, Polda Sulsel sudah menyatakan produk kecantikan Mira Hayati mengandung merkuri, sesuai hasil laboratorium BPOM Makassar.
Hal tersebut membuat Polda Sulsel menetapkan Mira Hayati bos skincare Makassar sebagai tersangka.
Polda Sulsel mengaku sudah menyita sejumlah kosmetik Mira Hayati, namun faktanya skincare tersebut masih dijual bebas.
Dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com pada Minggu (17/11/2024) malam, anak buah Mira Hayati masih menjual produk mereka di media sosial.
Hal yang sama, di sejumlah Marketplace skincare merkuri milik Mira Hayati masih ditemukan.
Amatan Tribunnews.com, seluruh skincare Mira Hayati mulai dari Serum, Sunscreen Glow, Moisturizer DNA Salmon, hingga toner banting harga.
MENGANDUNG Merkuri, Skincare Mira Hayati Masih Dijual Bebas di Marketplace, Ratu Emas tak Ditahan (Kolase Tribun-timur.com)
Serum Peeling dan Sunscreen Glow dari harga Rp 55 ribu diskon 40 persen jadi Rp 32.999 ribu.
Moisturizer DNA Salmon dari harga Rp 55 ribu diskon 33 persen jadi Rp 36.999 ribu.
Skincare yang dijual per paket yakni paket Basic juga diskon dari 85 ribu jadi 64.999 ribu.
Paket premium diskon 15 persen dari Rp 165 ribu jadi Rp 125.999 ribu.
Tak hanya itu, Mira Hayati bahkan masih sempat pamer jalan-jalan meskipun sudah jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan salah satu pertimbangan belum dilakukan penahanan terhadap Mira Hayati yaitu ia kurang sehat atau sakit.
Selain itu, Mira Hayati, juga dalam keadaan hamil.
Sementara dua tersangka skincare lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.
Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.
"Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.
Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Ketiga pelaku juga memungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.Beli vitamin dan suplemen
"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar