infoselebb.my.id: Langkah Ammar Zoni Usai Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara - LESTI BILLAR

Langkah Ammar Zoni Usai Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Posting Komentar

Penampilan Ammar Zoni setelah ditangkap ketiga kalinya karena narkoba. Foto: Ahsan/detikHOT


Vonis hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum. Ammar Zoni disebut pasrah.


Ammar Zoni ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut kuasa hukumnya, Jon Mathias, sudah mendengar hasil putusan tersebut dan sudah pasrah dengan hasilnya.


"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kepada detikcom, Jumat, (8/11/2024) malam.


Jaksa Penuntut Umum disebut juga sudah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Pihak Ammar Zoni juga akan melayangkan kontra memori kasasi.


"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.


Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.


Mantan suami Irish Bella ini ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram. Dalam persidangan, saksi Akri, menyebut Ammar Zoni juga mencari keuntungan untuk finansialnya dari narkoba.


Senin (26/8/2024) bintang sinetron 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai menjadi pemodal saksi Akri untuk menjual narkoba.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding yang diajukan oleh JPU atas vonis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter