Reza Artamevia. (Instagram/@rezaartameviaofficial)
Penyanyi Reza Artamevia harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Reza dituding melakukan aksi tipu-tipu bisnis berlian yang nilainya mencapai Rp 18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut Reza dilaporkan oleh seseorang berinisial IM.
"Benar, tanggal 15 November, hari ini kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta dan atau tidak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA dan saudari RD," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan laporan polisi, Ade Ary menyebut kasus ini bermula saat korban ditawari bisnis berlian. Korban mengaku diiming-imingi keuntungan hingga korban tertarik.
"Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor Rp 18,5 miliar dan diberikan jaminan oleh para terlapor sembilan buah berlian. Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar," ucap Ade Ary.
Setelah menerima belian dari terlapor, korban sempat melakukan pengecekan keaslian berlian itu, Hasilnya, berlian tersebut dinyatakan sintetik berlian.
"Kemudian korban memberikan somasi pada terlapor agar uangnya dikembalikan, namun hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang," kata Ade Ary.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri sudah menerima laporan tersebut dan masih melakukan pendalaman menjauh berkaitan dengan kasus ini. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar