infoselebb.my.id: Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun - LESTI BILLAR

Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun

Posting Komentar

Setelah merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel akan segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut. 


Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.


"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.


Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.


Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.


"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, turut menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.


"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Irjen Yudhiawan. 


Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.


"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.


Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel. 


"Kami telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional. Hasilnya, beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri," kata Hariani. 


Dari hasil pengujian, dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti positif mengandung merkuri.


Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan.


"Produk-produk tersebut sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari BPOM, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung merkuri," lanjut Hariani.


Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk  Raja Glow My Body Slim, yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.


Produk ini terbukti mengandung  Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional.


Kemudian, produk kecantikan  Mira Hayati yang termasuk dalam lini produk  Ratu Emas juga terbukti mengandung merkuri, khususnya pada  Mira Hayati Lighting Skin dan  Night Cream.


Hariani menambahkan bahwa  Night Cream dari Mira Hayati bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.


Kosmetik Bahan Berbahaya  


Polda Sulsel juga sedang menyelidiki enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, antara lain produk dari **FF (Fenny Frans)**, **Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan  NRL. 


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa temuan ini sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan perhatian serius. "Kami akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk-produk kosmetik berbahaya ini," ujar Kapolda Yudhiawan.


Selain itu, Yudhiawan menambahkan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan kulit, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri. 


"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter