Lolos ke Senayan sebagai anggota DPR RI, berikut ini jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh musisi Melly Goeslaw.
Sebagai anggota DPR, Melly Goeslaw wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Melly Goeslaw masuk di Komisi X yang membidangi Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi, dengan begitu ia merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Harta Kekayaan Melly Goeslaw
Perempuan bernama lengkap Mellyana Goeslaw Hoed memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 37,5 miliar.
Sumber kekayaan pencipta lagu Gantung, Bagaikan Langit, hingga Ketika Cinta Bertasbih itu didominasi kepemilikan tiga aset tanah dan bangunan bernilai total Rp 23,2 miliar.
Data tersebut, tercantum pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
Tiga aset properti itu, berlokasi di Tangerang Selatan.
Kemudian untuk kendaraan, perempuan kelahiran 7 Januari 1974 itu, memiliki dua unit mobil senilai total Rp 1,8 miliar.
Mobil Melly Goeslaw yaitu BMW X5 2023, senilai Rp 1,5 miliar dan Mazda 6 tahun 2018 senilai Rp 380 juta.
Melly Goeslaw juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 6,3 miliar.
Lalu untuk surat berharga, Melly Goeslaw memiliki Rp 250 juta.
Selain itu, untuk kas dan setara kas, Melly Goeslaw memiliki Rp 1,89 miliar.
Harta lainnya yang dilaporkan berjumlah Rp 4,8 miliar.
Sehingga total harta kekayaannya Rp 38,4 miliar.
Tetapi, Melly Goeslaw tercatat punya utang Rp 900 juta.
Sehingga total bersih harta kekayaan Melly Goeslaw adalah senilai Rp 37.509.340.000.
Belum Lapor Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Ditegur KPK
Berbeda halnya dengan Melly Goeslaw, rekannya, Raffi Ahmad hingga kini belum melaporkan harta kekayaan.
Hal tersebut membuat Raffi Ahmad ditegur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Raffi Ahmad tak menapik bahwa dirinya ditegur KPK mengenai laporan harta kekayaan yang ia miliki.
"Sedang proses kalau LHKPN," ujar Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Raffi Ahmad memastikan bahwa dalam waktu dekat, LHKPN dari dirinya akan segera rampung.
Supaya ia bisa menjalani tugasnya tanpa ada tekanan dari manapun.
"Pokoknya sesegera mungkin selesai," kata dia.
Raffi Ahmad juga angkat bicara seputar istrinya, Nagita Slavina, yang masih bisa menerima endorse dari sebuah produk, dan akan masuk ke tabungan pribadi.
Raffi Ahmad mengakui, dirinya memang masuk ke dalam kabinet.
Akan tetapi, jabatannya tidak masuk ke dalam struktural kepemerintahan.
"Karena non struktural, boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya," jelas dia.
"Tapi tetap kalau ada tugas negara, saya akan prioritaskan itu," imbuhnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar