TikToker asal Palembang, Lina Mukherjee kini dinyatakan bebas pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Sebelumnya diketahui Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama saat live di TikTok makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah'.
Setelah kasusnya menjadi viral Lina Mukherjee akhirnya dinyatakan bersalah dan dibui.
Hukuman Lina Mukherjee akhirnya selesai dan kini sudah kembali bebas.
Dilansir dari berbagai sumber (22/11/2024) Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan.
Selama masa penahanan Lina Mukherjee kerap terlibat dalam berbagai kegiatan positif.
Di antaranya adalah menjahit, merajut hingga membuat bantal.
Semua dilakukan Lina Mukherjee bersama dengan narapidana lainnya.
"Di dalam, banyak kegiatan yang dilakukan, seperti menjahit, merajut, dan membuat bantal," ungkapnya saat konferensi pers di Lapas Wanita Palembang.
Meskipun awalnya stres, Lina Mukherjee mulai bisa membaur dengan narapidana lainya setelah kerap menjalani kegiatan bersama.
Lina mukherjee saat berjalan keluar meninggalkan gedung lapas wanita Palembang, Rabu (20/11/2024). (Kolase TribunNewsmaker)
"Awalnya stres, tapi karena banyak kegiatan jadi lupa stresnya," tambahnya.
Lina Mukherjee juga mengungkapkan jika pengalamannya di dalam lapas memberikan banyak pelajaran berharga.
Kini setelah bebas Lina Mukherjee ingin membuka usaha dari keterampilan yang dia peroleh selama di penjara.
"Kalau sudah bisa bermanfaat, ya bisa buka usaha lebih positif," jelasnya.
Mungkin darah selebriti sudah mengalir deras di tubuh Lina Mukherjee.
Pasalnya saat pertama kali keluar dari lapas, Lina Mukherjee langsung menyapa penggemarnya.
"Apakah Kamu Rindu Saya?" ucap Lina Mukherjee setelah keluar dari penjara.
Setelah momen keluar dari penjara itulah perasaan Lina Mukherjee campur aduk antara senang dan tidak percaya.
"Perasaannya tuh antara seneng, kaget, apa benar ya aku bebas, kayak masih belum percaya, tapi aku seneng banget, kangen sama fans, keluarga, teman-teman, asisten aku semuanya, bisa melihat dunia dan laki-laki pastinya karena di dalam gak ada laki-laki ya," ungkap Lina Mukherjee disambut tawa.
Sebelumnya Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada 21 Februari 2023.
Saat itu Lina Mukherjee dijebloskan ke penjara setelah dirinya mengunggah video pendek di TikTok dengan konten yang kontroversial.
Lina Mukherjee sengaja memakan kriuk babi dengan membaca Bismillah.
Hal tersebut tentu menimbulkan kencaman dari berbagai pihak, hingga akhirnya Lina Mukherjee dijerat UU ITE.
(TribunNewsmaker.com/Candra)
Posting Komentar
Posting Komentar