Nama Mira Hayati kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, wanita ini sempat viral di media sosial lantaran membawa 1 kilogram emas sepulang haji.
Tak hanya itu, dia juga kerap memamerkan koleksinya sehingga dijuluki Si Ratu Emas.
Kini, dia ditangkap polisi lantaran produk skincare-nya diduga mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan raksa.
Seperti apa nasibnya usai kasus ini terkuak ke publik?
Ibu-ibu bernama Mira Hayati (MH) yang viral membawa 1 kilogram emas dari Arab setelah selesai ibadah haji kini terancam penjara.
Produk skincarenya menjadi bahan peenyelidikan Polda Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel memeriksa 3 produk skincare diantaranya milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH), dan RG alias Ratu Glow.
Diketahui, Mira Hayati dengan julukannya "Ratu Emas" baru-baru ini namanya ramai di media sosial karena diduga membuat produk skincare mengandung merkur dan tidak memiliki izin edar BPOM.
Hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap ketiga merk kosmetik itu mengandung bahan berbahaya jenis merkuri. Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (8/11/2024).
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Keenam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL. Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan bahwa enam produk kosmetik yang disita oleh Ditkrimsus Polda Sulsel sangat berbahaya jika digunakan.
“Ini adalah kasus yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.
“Kesigapan Ditkrimsus bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi konsumen,” tambahnya.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Produk lainnya yang diuji milik Mira Hayati, yang ternyata benar mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar BPOM. "Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri.
Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Sebelumnya, nama Mira Hayati sempat viral lantaran membawa 1 kilogram emas di Arab Saudi setelah pulang haji.
Dia mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya.
Mira Hayati menjadi viral setelah memamerkan emas tersebut di akun TikToknya @mirahayati91.
Mira mengaku, membeli emas di Tanah Suci karena memang punya hobi mengoleksi emas.
Sehingga, ia membeli emas hingga 1 kg.
"Ini refleks beli di sana. Jadi, tidak ada rencana. Untuk oleh-oleh, dibagi-bagi untuk saudara dan anak-anak," kata Mira, kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (18/7/2023).
Dia juga mengatakan, mengoleksi ratusan gram perhiasan emas, karena menurutnya itu sudah menjadi bagian dari adat istiadat orang-orang Bugis.
"Juga orang Bugis, saya anggap ini sebagai adat istiadat kami sebagai orang Bugis. Bukan orang Bugis kalau tidak pakai emas," ujar dia.
Selain hobi, Mira juga mengungkapkan sering membeli ratusan gram emas untuk dijadikan investasi atau tabungan demi masa depannya.
"Untuk tabungan," ungkap dia, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Mira menyebut, emas yang dibeli di Tanah Suci terdiri dari gelang, kalung, hingga cincin.
"Satu kilo itu ada gelang, kalung, kalungnya ada dua, ada cincin-cincin, pokoknya sama oleh-oleh yang saya bawa sekitar satu kilogram," ucap dia.
Mira mengaku, mengurungkan niatnya menjual kembali emas 1 kilogram yang ia beli di Tanah Suci.
Padahal, awalnya, ia sempat berpikir akan menjual kembali emas tersebut.
"Banyak simpang siur berita seperti itu, awalnya saya mau seperti itu (jual kembali) tapi saya bilang tidak usah," kata Mira, di Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (18/7/2023).
Dia menuturkan, niatnya menjual kembali emasnya ia urungkan sebab dirinya tak ingin dianggap takut berurusan dengan pihak Bea Cukai atau dianggap takut untuk membayar pajak.
"Karena orang pikir kita mau menghindari Bea Cukai, jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik harus gentleman dan berani. Jadi, saya alhamdulillah tidak jadi jual (1 kg emas) dan bawa pulang ke Indonesia," ungkap dia.
"Ada gelang, kalung 2, cincin, pokoknya oleh-oleh yang saya bawa sekitar 1 kg," pungkas dia.
Dia juga mengaku telah membayar pajak kepada Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (13/7/2023).
"Harganya ini (emas 1 kilogram) Rp 800 juta tidak sampai Rp 900 juta. Pajaknya Rp 278 juta," ucap dia.
Awalnya, kata Mira, pihak Bea Cukai meminta Rp 550 juta, tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.
"Jadi, saya bilang kenapa bukan setengah harga yang harus saya bayar. Jadi, kita nego-nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta, baru bisa ambil barangnya, karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," tutur dia. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar