Nasib Lina Mukherjee kini terkuak.
Sebelumnya, TikToker ini sempat viral gegara membuat konten memakan daging babi sambil membaca bismillah.
Dia bahkan ditangkap karena telah melakukan penistaan agama.
Hari ini, Rabu (20/11/2024), Lina Mukherjee bebas dari bui.
Dia bahkan tak segan menunjukkan kegirangannya karena bisa kembali melihat laki-laki.
Lina akhirnya kembali bisa menghirup udara bebas pasca 1,5 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Wanita 34 tahun itu mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan juga remisi atas hukumannya.
Keluar dari Lapas, Lina nampak tak bisa menutupi ekspresi bahagianya, Rabu (20/11/2024).
Bahkan di hari spesial baginya itu, Lina mengenakan setelan serba pink.
Ia juga langsung memamerkan surat bebas yang dikantonginya ke para awak media yang menunggu.
“Aku sekarang bebas,” kata Lina dengan senyum lepas dikutip dari Kompas.com.
Selama menjalani masa tahanan, Lina mengaku mengalami stres karena tidak dapat merasakan kebebasan seperti saat di luar.
Untuk mengatasi perasaannya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas, seperti merajut dan menjahit pakaian.
Seiring waktu, Lina mulai menerima kondisinya dan berbaur dengan narapidana lainnya.
Ia bahkan sempat berseloroh mengenai keberadaan laki-laki di dalam penjara.
“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi. Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” ujarnya sambil tertawa.
Lina juga mengungkapkan rasa grogi saat melihat kamera setelah lama tidak terpapar sorotan publik atau membuat konten.
“Aku grogi, jujur lama banget aku nggak kena kamera. Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (bebas),” jelasnya.
Tiktoker Lina Mukherjee bebas dari hukuman penjara.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi, sehingga ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani.
TikToker Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).
Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, di mana dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani saat ditemui di Lapas Palembang.
Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan oleh Lina adalah 2 bulan 15 hari.
Dia pun berharap Lina berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.
Sementara, Lina mengatakan, selama ditahan, kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain.
“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” jelasnya.
Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya.
“Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya,” ungkap Lina.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra, menjelaskan, perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim juga menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Lina Mukherjee merupakan seleb TikTok kelahiran 10 Mei 1990.
Nama Lina Mukjerjee naik saat dikenal sebagai Fans Bollywood garis keras karena dikenal fanatik dengan artis Bollywood.
Lina Mukherjee juga sempat menemui beberapa artis Bollywood ternama, seperti Rani Mukherjee, Shahkrukh Khan, dan lainnya.
Diketahui kalau Lina Mukherjee bekerja sebagai konten kreator.
YouTube Lina Mukherjeen memiliki 23,2 Ribu Subcriber. Sedangkan tiktoknya memiliki 127,8 follower.
Untuk instagram @linamukherjee_ berjumlah 430.000 lebih follower.
Namanya pernah jadi perbincangan karena dianggap menghina Lesti Kejora setelah sang pedangdut jadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Namun ia punya pendapat karena baginya tidak boleh terlalu berlebihan dengan seorang idola karena bagaimanapun seorang idola adalah manusia biasa.
Lina Mukherjee pun kerap diserang oleh banyak publik karena dinggap ingin mencari sensasi.
Tapi bagi Lina Mukherjee hal tersebut tidaklah benar.
Dia sempat dipolisikan karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023).
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya, sejak Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dikutip dari Tribun Sumsel.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan). (Tribun Sumsel dan Instagram)
Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.
Seleb TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.
Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.
Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.Restoran terbaik di dekat sini
"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.
Lebih lanjut, Lina Mukherjee menceritakan dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar.
Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.
"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.
Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya.
Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.
"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.
Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.
Melansir dari Instagram @Maklamis, Kamis (16/3/2023), M Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.
Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.
Lina Mukherjee kini tersangka dugaan penistaan agama.
Lina Mukherjee kini tersangka dugaan penistaan agama. (Instagram Lina Mukherjee)
"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH.
M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat Islam.
"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,
"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar