Siapa yang tak tahu dengan bos skincare kaya raya asal Kota Makassar, yakni Mira Hayati?
Dikenal kaya raya, Mira Hayati akhir-akhir ini sedang dilanda masalah.
Rumah empat lantai miliknya disegel Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang pada Jumat 25 Oktober 2024.
Tak sampai di situ, gaya hidup Mira Hayati juga ikut dikritik usai penyegelan rumah mewah tersebut.
Bagaimana tidak, wanita yang dikenal kaya raya dan kerap memakai banyak perhiasan itu kepergok memakai tabung gas LPG subsidi 3kg di rumahnya.
Menilik dari unggahan di akun Instagram, Mira tampak sedang memasak bersama keluarga dan asistennya di rumah.
Orang-orang yang ada di sana tengah sibuk memasak.
Kamera kemudian menyorot ke bagian salah satu tiang di rumah tersebut.
Di sanalah terlihat ada tabung gas melon LPG 3kg dipergunakan untuk memasak.
Sementara itu Mira Hayati tampak tak merasa bersalah.
Dia terlihat begitu bahagia, di saat itu juga Mira Hayati kedapatan menggunakan penutup kepala yang terbuat dari emas berbentuk seperti jaring yang dipakai untuk menutupi bagian rambutnya.
Pada setiap postingan yang ia bagikan, Mira Hayati tidak melupakan penutup kepala atau jilbab emasnya yang sering dipakai.
Tak heran jika Mira Hayati dijuluki sebagai 'Ratu Emas'.
Seorang warganet pun heran orang sekaya Mira Hayati masih menggunakan gas 3kg.
Mira Hayati kedapatan memasak menggunakan gas 3kg. (Instagram)
"Orang kaya masak masih pakai gas subsidi, gue aja yang lebih miskin dari dia pakainya gas 12 kg," kata salah satu warganet.
"Fokus tabung gas bu haji," sambung yang lain.
"Menikmati kesejahteraan kak," timpal warganet lainnya.
Tak sampai di situ, meski kaya raya, namun Mira Hayati membangun rumah mewah tanpa izin.
Baru-baru ini rumah mewah yang sedang dibangunnya disegel Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang pada Jumat 25 Oktober 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Helmy Budiman menyebut pembangunan rumah owner skincare MH CosmeticS tersebut belum mengantongi izin.
Penyegelan tersebut berupa pemasangan spanduk di tembok bangunan sebagai informasi bahwa pembangunan rumah tersebut tak sesuai prosedur.
Lantas, seperti apa potret rumah Mira Hayati tersebut?
Publik pun dibuat penasaran dengan rumah mewah Mira Hayati yang disegel.
Adapun potret rumah mewah tersebut beredar di media sosial.
Belum Selesai Dibangun
Rumah mewah milik Mira Hayati belum 100 persen selesai dibangun.
Bagian luarnya masih banyak kayu-kayu.
Untuk dindingnya belum difinishing.
Bagian fondasi dan kerangka utama bangunan sudah terpasang, dengan tiang-tiang beton menjulang tinggi.
Rumah Mira Hayati disegel meski pembangunan belum selesai. (Kolase Tribun Trends/Ist)
Lebih Mewah Daripada Rumah Tangga
Meski rumah tersebut belum selesai dibangun, namun dari kejauhan rumah tersebut sudah tampak begitu mewah.
Rumah empat lantai itu tampak lebih mewah ketimbang rumah tetangganya.
Bangunan yang tinggi menjulang sangat berbeda jauh dengan rumah tetangganya.
Rumah mewah Mira Hayati tampak lebih mewah ketimbang rumah tetangganya. (Kolase Tribun Trends/Ist)
Mira Hayati percaya diri membangun rumah mewah empat lantai meski tanpa izin resmi.
Bangunan tersebut tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
Rumah yang dihentikan pembangunannya itu terletak di Jalan Bontoloe Baru, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Penyegelan ini dilakukan setelah Mira tiga kali mengabaikan surat teguran dari Distaru.
Saat ini masalah perizinan bangunan milik Mira masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Helmy mengatakan dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, Mira Hayati sebagai pemilik telah mengajukan izin, namun dokumennya tidak lengkap.
Penyegelan yang dilakukan Pemkot Makassar diketahui setelah rentetan teguran. Namun tidak direspon oleh pihak Mira Hayati.
Teguran dilakukan dua kali, namun tidak digubris. Setelah teguran tiga kali masih diabaikan, barulah Pemkot Makassar melakukan penyegelan. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar