Mira Hayati diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.
Yudhiawan juga berjanji akan menjerat Mira Hayati dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
"Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tuturnya.
Mira Hayati merupakan bos skincare yang tengah viral karena produk kecantikan miliknya mengandung merkuri.
Wanita dijuluki Ratu Emas karena sering menggunakan perhiasan emas berkilo-kilogram, juga diduga menjual produk kecantikan yang mengandung hidrokinon.
Namanya semakin viral ketika adanya kabar bahwa rumah mewah miliknya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran diduga tidak berizin.
Di sisi lain, sebenarnya, sosok Mira Hayati memang sudah terkenal di Makassar karena kisah kesuksesannya.
Namanya pun semakin terkenal ketika dirinya membagi-bagi uang dalam suatu acara di salah satu stasiun televisi nasional pada April tahun 2023 lalu.
Momen tersebut pun sempat diabadikan dan diunggah olehnya di akun Tiktok miliknya.
Pada momen itu, Mira Hayati juga mengaku memiliki beberapa koleksi tas berlapis emas.
"Orang mengenal owner MH itu siapa sih, 'oh itu yang banyak emasnya, yang emas berjalan gitu," ujar Mira Hayati dilansir dari YouTube TRANS TV Official.
Mira Hayati merasa lebih bangga memiliki tas Dior KW yang terbuat dari emas daripada hanya memiliki tas Dior asli.
"Ini saya beli untuk investasi. Kan banyak orang beli tas yang model Dior, yang merek-merek itu, kalau aku lebih senang emas. Lebih bangga gitu loh. Mereka kan punya yang ori, tapi aku yang versi emasnya," ujarnya.
Namun, Mira Hayati mengaku hanya memakai koleksi tas emasnya ketika kondangan atau menghadiri undangan-undangan penting.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah produk kosmetik yang berbahaya akibat positif mengandung merkuri.
Salah satunya adalah produk yang dimiliki oleh bos skincare asal Makassar, Mira Hayati.
Hal ini diketahui lewat konferensi pers yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulsel bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Adapun terkonfirmasinya produk Mira Hayati mengandung merkuri ketika polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).
Salah seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel menuturkan pihaknya mengambil beberapa sampel dari produk Mira untuk dilakukan uji laboratorium.
"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati turut dimintai keterangan oleh polisi terkait temuan tersebut.
"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.
Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani menjelaskan, terkait produk kecantikan milik Mira Hayati, ada salah satu produk yaitu Mira Hayati Lighting Sking yang tidak ada izin dari BPOM.
Hariani juga menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar