Reza Artamevia, ibunda Aaliyah Masaid dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang berinisial IM pada Jumat (15/11) siang. Reza dituding melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian mencapai Rp18,5 miliar.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia menyebutkan, pelantun Pertama itu dilaporkan terkait bisnis berlian.
"Terlapornya saudari RA dan saudari RD," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11).
Kasus tersebut bermula saat Reza dan RD mengajak pelapor, IM untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan. IM pun menyerahkan belasan miliar secara bertahap dengan harapan mendapat cuan besar.
"Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebesar Rp18,5 miliar. Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar," jelas Ade Ary.
Namun, sembilan bulan kemudian, IM merasa ditipu lantaran berlian yang dijadikan jaminan adalah palsu.
IM kemudian memberikan somasi kepada kedua terlapor untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah disetor. Sayangnya, somasi yang dilayangkan IM tidak direspons.
"Hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik," pungkas Ade Ary. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar