Terjawab sudah alasan Polda Sulsel tak menahan tiga tersangka skincare merkuri di Makassar.
Polda Sulsel sudah umumkan identitas tiga tersangka kasus skincare mengandung bahan berbahaya.
Merela adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner Ratu Glow AS alias Agus Salim.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Kenapa tersangka tak ditahan?
Polda Sulsel Jawab Alasan 3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan
Tiga tersangka peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak ditahan.
Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.
"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.
"Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Satu di antara alasan penyidik tidak melakukan penahanan, kata Didik adalah kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," ujarnya.
Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, lanjut Didik, juga tidak ditahan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin, yang dua juga tidak," terang Didik.
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel memiliki alasan mengapa dalam kasus peredaran skincare berbahaya ini, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) siang.
Selain itu, kata Didik, Mustadir juga merupakan pemilik dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.
Alasan Penetapan Tersangka
Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Deretan masalah Mira Hayati
Masalah baru kembali menimpa bos skincare asal Makassar, Mira Hayati.
Sebelumnya, Mira Hayati berseteru dengan artis Nikita Mirzani.
Kala itu, Nikita Mirzani meminta polisi segera menindak mafia-mafia skincare yang ada di Kota Makassar, Sulsel.
Masalah lain, pembangunan rumah Mira Hayati terhenti setelah disegel Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rumah Mira Hayati disegel berada di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel.
Pantauan Tribun-Timur.com Selasa (29/10/2024) sore, menunjukkan segel merah Distaru masih terpasang di lantai dua rumah tersebut.
Nikita Mirzani kembali menyindir Mira Hayati setelah rumahnya disegel.
Sebulan kemudian, masalah kembali menimpa Mira Hayati.
Produk skincare milik Mira Hayati yakni MH dinyatakan positif merkuri.
Hal tersebut terungkap dalam rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2024) siang.
Tak sampai sepekan setelah rilis tersebut, Ditrekrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau skincare bermerkuri.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Adapun MS yakni Mustadir Dg Sila, suami owner skincare Fenny Frans.
Sementara AS bernama lengkap Agus Salim merupakan owner skincare RG Glow.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perseteruan Nikita Mirzani dan Mira Hayati
Sebelumnya viral di media sosial Tiktok, potongan video artis Nikita Mirzani yang meminta polisi segera menindak mafia-mafia skincare yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Potongan video itu, diduga merupakan perseteruan Nikita dengan owner skincare Mira Hayati.
Dalam video yang diunggah akun tiktok ilychan, Nikita Mirzani mengaku akan mendatangi pabrik skincare yang diduga milik Mira Hayati.
"Gue datangin pabriknya, dia bikin skincare itu diaduk. Tahu nggak lo," ucap Nikita dalam unggahan video tiktok tersebut.
Terbaru, Nikita Mirzani menyindir Mira Hayati bos skincare asal Makassar setelah rumahnya disegel.
Rumah Mira Hayati disegel berada di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel.
Rumah lantai tiga ini sementara tahap pembangunan.
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah Mira Hayati lantaran tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nikita Mirzani mengatakan, harusnya rumah Mira Hayati tak disegel tapi dirobohkan.
"Harusnya dirobohkan karena tidak ada izinnya," ujar Nikita Mirzani dalam video yang beredar, Jumat (25/10/2024).
Seharusnya seseorang yang akan membangun rumah melengkapi izinnya terlebih dahulu yaitu IMB.
"Dimana-mana orang mau membangun IMBnya dulu dilengkapi sampai persetujuan yes baru membangun. Bukan membangun dulu baru izinnya diurus. Salah itu," tambah Nikita Mirzani.
"Gue aja bikin rumah, IMBnya dulu saya urus dan lama," tambah Nikita.
Tak hanya itu, Nikita juga menyinggung skincare.
"Kalau pak kapolda mau cek langsung beli bahannya," ujarnya.
Nikita juga menegaskan jika Merkuri itu berbahaya.
Salah satu bahayanya akan merusak kulit dan bisa mengakibatkan kanker kulit.
Terutama ibu hamil bisa menyebabkan kehamilan dan muka menjadi cepat tua.
Rumah Mira Hayati Disegel
Pembangunan rumah mewah milik bos skincare Mira Hayati masih terhenti setelah disegel Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rumah di Jl Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tampak masih dikelilingi rangka bambu dan garasi mobil.
Pantauan Tribun-Timur.com Selasa (29/10/2024) sore, menunjukkan segel merah Distaru masih terpasang di lantai dua rumah tersebut.
Beberapa pekerja yang terlihat di lokasi tampak tidak melanjutkan aktivitas pembangunan.
"Berhenti dulu, ditunggu selesai urusan IMB-nya," ungkap salah satu pekerja saat dihampiri tribun-timur.com.
Bangunan terdiri dari tiga lantai itu berada tepat di samping rumah Mira Hayati sebelumnya.
Pagar berwarna emas mengelilingi rumah tersebut juga tampak tertutup.
Lantas siapa sosok Mira Hayati?
Berikut 4 fakta lengkap soal Mira Hayati
1. Rutin beli emas tiap Jumat
Membeli emas merupakan hobi Mira Hayati.
Bahkan, dia mengaku rutin membeli emas setiap hari Jumat.
Tak peduli berapa harganya, Mira Hayati mengaku membeli emas, mulai dari emas yang berukuran kecil hingga emas besar.
"Tidak menyangka. Karena selama ini aku beli emas, setiap hari jumat adalah jadwal saya beli emas," katanya.
Ia kemudian mengungkapkan alasan memilih membeli emas setiap hari Jumat.
Di hari yang sama, kata Mira Hayati, ia juga sering melakukan kegiatan berbagi.
"Hari Jumat jadwalnya saya beli emas dan berbagi," lanjutnya.
Ia juga mengungkap alasannya membeli emas hari Jumat, menurutnya, hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah.
"Karena berkah. Niatnya dari awal sebelum punya uang, doanya 'Ya Allah, mudah-mudahan setiap hari jumat aku bisa beli emas'.
Jadi saya niatkan, setiap hari Jumat apapun yang penting emas terbeli, dari mulai kecil hingga besar," imbuhnya.
Terbaru, Mira sempat membeli emas seberat 800 gram di hari Jumat.
"Pernah beli di hari Jumat emas 800 gram, bentuknya tas Hermes," kata dia.
Selain tas emas, Mira juga memiliki bando, ikat pinggang dan kalung emas.
Emas-emas besar yang dibelinya disimpan di bank untuk menjamin keamanan.
Sementara emas kecil, ia jadikan sebagai aksesoris hingga tak jarang digunakan saat ada pesta pernikahan.
2. Umur 29 tahun
Rupanya Mira Hayati masih berusia muda, bahkan belum genap berusia kepala tiga.
Saat hadir dalam acara Insertlive, Mira Hayati menyebut diriya masih berusia kepala dua yang lahir pada tahun 1995.
"Saya kelahiran 1995, di bulan Januari," katanya melalui video di akun TikTok @justitalk.
Tak pelak pengakuannya ini memicu kehebohan warganet sampai banyak yang merasa terkejut dan tidak percaya dengan fakta tersebut.
3. Pernah hidup susah hingga jadi biduan
Tak banyak yang tahu kalau wanita kelahiran 1995 itu rupanya pernah hidup susah.
Bahkan sejak duduk dibangku sekolah dasar ia sudah menjadi seorang biduan dangdut.
Saat menjadi biduan, Mira Hayati mengungkapkan banyak hal tak mengenakkan yang pernah ia alami.
“Banyak hal yang gak enak, banyak yang mengganggu, dilecehkan dan lain-lain, kalau lewat dicolek-colekin, terus dibilang ibu ibu, katanya kalau nggak mau dicolekin jangan pakai baju seksi,” ucap Mira Hayati saat menjadi tamu undangan di tayangan infotainment Insert Live pada Sabtu (8/4/2023).
Namun Mira Hayati menganggap kejadian pahit itu sebagai risiko dan tuntutan dari pekerjaan.
Mira juga ungkapkan penghasilannya sebagai biduan di daerah hanya diberi Rp 200 ribu untuk satu hari satu malam, dan sebulan paling banyak mencapai Rp 3 juta.
“Dua ratus ribu, satu hari satu malam, banyak lagu, banyak pakaian juga kan pagi lain, siang lain, malam lain, honornya dua ratus ribu,” ucap Mira.
4. Profesi suami
Mira Hayati merupakan istri Farhan.
Mungkin banyak orang mengira jika Farhan suami Mira Hayati itu merupakan petinggi atau pejabat negara.
Mira Hayati sendiri agaknya enggan mempublikasikan identitas suaminya dan lebih suka memperkenalkannya dengan sebutan 'Pak Bos' kepada seluruh rekan bisnis.
Diungkap Mira dalam acara Insertlive, kala itu ia pertama kali bertemu dengan suami keduanya lewat aplikasi 'hijau', sejenis aplikasi transportasi.
"Tahun 2020, Dulu kan suka jalan-jalan abis tu ketemu, 3 bulan langsung menikah," ungkap Mira Hayati.
"Namanya jodoh enggak ada yang tau akhirnya dari situ, ambil nomor WhatsApp abis itu akhirnya memutuskan untuk saya dilamar," tandasnya.
Hal itu juga menjadi awal mula perkembangan bisnis skincare MH Miracle Whitening Skin yang berdiri 20 Juli 2020.
Kehidupan Mira dan Farhan pun semakin makmur hingga menghasilkan sejumlah usaha di berbagai kota.
Kini, Produk skin care yang dikeluarkan Mira Hayati diberi nama MH Whitening Skin telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatra Selatan, lampung dan medan.
Mira mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar