infoselebb.my.id: Perbandingan Pendidikan Raffi Ahmad & Nagita Slavina bak Bumi-Langit, Ibu Rafathar Lulusan Australia - LESTI BILLAR

Perbandingan Pendidikan Raffi Ahmad & Nagita Slavina bak Bumi-Langit, Ibu Rafathar Lulusan Australia

Posting Komentar

Inilah perbandingan pendidikan pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.


Sosok Raffi Ahmad dikenal masyarakat luas sebagai artis terkenal yang memiliki gurita bisnis.


Ia dan istrinya sukses membangun RANS Entertainment.


Mereka bahkan disebut Sultan Andara saking tajirnya.


Kini Raffi Ahmad juga mulai merambah ke dunia politik.


Pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu telah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.


Inilah pendidikan yang pernah ditempuh Raffi Ahmad, dilansir dari berbagai sumber:

Nagita Slavina saat dampingi Raffi Ahmad dilantik Utusan Khusus Presiden. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)


Raffi Ahmad belum lama ini mendapatkan gelar kehormatan Honoris Causa dari dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.


Jauh sebelum gelar tersebut didapatkan, Raffi Ahmad dulunya bersekolah di SD Taruna Bakti, Bandung, Jawa Barat.


Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke di SMP Negeri 5 Bandung.


Setelah lulus SMP, Raffi Ahmad hampir bersekolah di SMA Negeri 5 Bandung, namun akhirnya ia sekolah di SMA Negeri 3 Jakarta. 


Tak lama kemudian, Raffi memutuskan untuk pindah ke SMA Negeri 16 Jakarta.


Usai lulus SMA, Raffi melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka, namun tak sampai lulus.


Kini Raffi berhasil mendapatkan gelar Honoris Causa atas kontribusinya di dunia hiburan oleh UIPM. 


Kendati demikian, pemberian gelar tersebut menuai kontroversi di masyarakat.


Itulah riwayat pendidikan Raffi Ahmad, bagaimana dengan istrinya, Nagita Slavina?

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina berkunjung di Australia National University, tempat kuliah Nagita (Instagram Raffi Nagita)


Nagita Slavina diketahui mengenyam pendidikan SMA di SMA Al Azhar Syifa Budi Kemang. 


Sembari menjalani kehidupan SMA, Nagita juga aktif membantu ibunya sebagai co-executive producer dan sebagai aktris.


Ia sudah berkarir di dunia hiburan sejak dini.


Ia mulai berkarir dari Production House (PH) milik sang ibu, Frame Ritz yang memproduksi sinetron baik cerita pendek maupun panjang.


Sejak masa sekolah Nagita sudah aktif berkecimpung di dunia film.


Kuliah di UI dan Australia


Lulus dari SMA Al-Azhar, Nagita melanjutkan pendidikannya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI). 


Nagita hanya berkuliah selama 2 tahun di UI.


Ia kemudian memilih untuk melanjutkan pendidikan di Australia.


Pada tahun 2009, Nagita Slavina berkuliah di Australian National University (ANU) Jurusan Commerce, fakultas ANU College of Business and Economics. 


Ia mendapat gelar ekonominya disini. 


Setelah lulus, Nagita sempat belajar memasak di sekolah kuliner ternama Le Cordon Bleu London.


Intip Harta Kekayaan Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo


Intip harta kekayaan Raffi Ahmad, kini jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 


Seperti diketahui, Prabowo Subianto menunjuk Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. 


Lantas, tak sedikit warganet penasaran dengan harta kekayaan Raffi Ahmad.


Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut harta kekayaan suami Nagita Slavina.


Sebagai pejabat negara, Raffi diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, yang bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara.


Pelaporan ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi figur publik seperti Raffi yang memiliki pengaruh besar.


Meski sudah menjadi pejabat negara, hingga saat ini Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.


Hal ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan penggemar dan masyarakat umum mengenai seberapa besar harta yang dimiliki oleh bintang asal Bandung tersebut. 


Dalam pernyataannya, Raffi menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.


"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," kata Raffi usai dilantik.


Lantas berapa harta kekayaan Raffi Ahmad? 


Harta Kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.


Hal ini sebagaimana dikutip dari situs Net Worth Spot, yang mana kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.


Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.


Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, dirinya diperkirakan memperoleh pundi-pundi hingga Rp 1,7 triliun.


Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.


RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.


Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.


Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.


Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.


Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.


Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.


Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.


Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.


Tugas dan Gaji Raffi Ahmad


Pada tugas barunya, Raffi Ahmad diketahui masuk dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.


Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.


Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.


Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.


Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.


Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.


Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.


Bicara soal haji, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.


Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.


Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.


Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.


Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.


Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.


Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.


Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.


Berikut daftar hak keuangan di KSP:


Deputi Rp 51.000.000


Staf khusus Rp 36.500.000


Tenaga ahli utama Rp 36.500.000


Tenaga ahli madya Rp 32.500.000


Tenaga ahli muda Rp 19.500.000


Tenaga terampil Rp 15.000.000 (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter