Artis dan pengusaha Raffi Ahmad secara resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024).
Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pelantiknya.
Sebagai pejabat negara, Raffi kini wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Raffi menyatakan akan segera memenuhi kewajiban tersebut setelah menduduki jabatannya.
"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," ujar Raffi setelah pelantikan.
Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Rp 4,6 Triliun
Menurut situs Net Worth Spot, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai sekitar 187,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,9 triliun.
Estimasi tersebut didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari akun media sosialnya.
Selain itu, dengan berbagai bisnis yang dijalankannya, Raffi diperkirakan memiliki kekayaan tambahan sekitar Rp 1,7 triliun.
Raffi bersama istrinya, Nagita Slavina, dikenal memiliki bisnis yang luas, salah satunya adalah RANS Entertainment yang didirikan pada 2015.
RANS Entertainment bergerak di bidang hiburan, agensi, penyelenggaraan acara, hingga kolaborasi merek.
Pendapatan Raffi juga diperoleh dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita, yang telah memiliki 26,2 juta subscriber hingga saat ini.
Berdasarkan data Social Blade, kanal YouTube milik Raffi telah menampilkan lebih dari 4.436 video dengan total penayangan hampir mencapai 6,9 miliar kali.
Pendapatan dari iklan di kanal tersebut diperkirakan mencapai antara 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS per tahun, atau setara dengan Rp 8,29 miliar hingga Rp 132,02 miliar.
Dengan estimasi tersebut, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.
Angka ini belum termasuk pendapatannya dari kerja sama endorsement, serta penghasilannya sebagai presenter dan artis di stasiun televisi.
Gaji Setara Menteri
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi juga berhak menerima gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan dan administratif menteri, Raffi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Raffi Ahmad sebagai pejabat negara mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Raffi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain, termasuk rumah dinas, rumah jabatan, dan layanan kesehatan melalui asuransi kesehatan. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar