Masih ingat kasus Ronnald Tannur atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya yakni Dini Sera Afriyanti yang menyebabkan Dini meninggal dunia.
Gregorius Ronnald Tannur batal divonis bebas usai disebut-sebut menyuap para hakim yang membebaskannya.
Vonis bebas yang sebelumnya sempat diterima Ronnald Tannur membuat publik terkejut.
Lantas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.
Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para serta
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.
Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.
Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
(Bangkapos.com/Wartakota/Tribun Sumsel)
Posting Komentar
Posting Komentar