Nikita Mirzani memiliki bukti kuat untuk memenjarakan Vadel Badjideh.
Ia tak terima anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi diduga dihamili oleh kekasihnya Vadel Badjideh.
Kini wanita yang akrab disapa Niki itu memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Melalui laporan tersebut, Vadel Badjideh berisiko menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.
Ancaman hukuman tersebut sebagian besar terkait dengan dugaan bahwa anak Nikita Mirzani, Lolly, mengalami kehamilan di luar nikah.
Lolly dilaporkan dua kali hamil dan mengakhiri kehamilannya dengan kekasihnya, Vadel Badjideh.
"Yang kita bawa itu (barang bukti) ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak," kata Fachmi kepada Kompas.com.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Nikita Mirzani yakin bahwa Vadel tidak dapat mengelak dari tuduhan ini.
"Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," lanjutnya.
Saat ini, laporan Nikita Mirzani sedang diproses oleh Polres Jakarta Selatan.
Nikita, sebagai pelapor, akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.
"Minggu depan (Nikita diperiksa), proses itu harus kita ikuti." katanya
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, mengungkapkan bahwa Nikita sangat marah terhadap Vadel dan keluarganya.
"Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi," ucap Fahmi.
Nikita Mirzani juga telah menyiapkan saksi-saksi dari luar negeri untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan.
“Nikita sama saksi-saksi. Kita bawa saksi dari luar negeri," ucap Fahmi kepada Tribunnews.com.
Fahmi Bachmid belum mengungkapkan identitas saksi-saksi dari pihak Nikita Mirzani.
Menurutnya, para saksi adalah individu yang bersimpati terhadap Nikita dan anaknya yang berusia 17 tahun.
"Kayaknya sih orang-orang yang bersimpati dengan Niki dan kayanya mereka orang-orang yang ingin menyelamatkan LM (Lolly)," ucap Fahmi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani memposisikan Lolly sebagai korban. (Kolase Instagram)
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa laporan ini mengandung ancaman hukuman yang cukup serius.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," katanya.
Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dapat menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Vadel Badjideh membantah kabar bahwa Lolly hamil.
"Kalau isu kehamilan itu nggak benar ya, karena Lolly juga sudah klarifikasi juga tentang kehamilannya dia ya kan," ungkap Vadel.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar