Polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep terus berlanjut.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritikan soal biaya sewa jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat.
Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut harga tiket jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), istri, kakak ipar serta stafnya senilai Rp90 juta per orang.
Itung-itungan itu bermula dari keterangan Kaesang saat menyampaikan klarifikasi ke Kantor KPK.
Peneliti Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengkritik hitung-hitungan biaya sewa jet pribadi tersebut.
Zaenur mengatakan, seharusnya biaya sewa jet pribadi yang ditumpangi Kaesang beserta istri Erina Gudono, kakak ipar, dan stafnya ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp8 miliar.
Jika jet pribadi itu digunakan untuk kebutuhan pergi ke AS dan kembali ke Indonesia, maka harga sewanya menjadi Rp16 miliar.
"Perlu diingat, diduga gratifikasi yang diterima Kaesang itu Rp8 miliar. Itu adalah harga satu kali penerbangan dari Indonesia ke Amerika untuk sewa pesawat jet pribadi."
"Sehingga, kalau dari Deputi Pencegahan (tiket jet pribadi) Rp90 juta terus dikali empat keluarga Kaesang, artinya Rp360 juta, itu sepertinya akan dibawa kesana dan ditutup, ya," kata Zaenur dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube Tribunnews seperti dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Zaenur mengungkapkan, dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang, KPK seakan tidak berani untuk bertindak tegas.
Zaenur khawatir lembaga antirasuah hanya akan meminta Kaesang mengganti tiket jet pribadi seperti hitung-hitungan yang disampaikan Pahala dan mengabaikan dugaan gratifikasinya.
"Menurut saya KPK akan culun sekali. Tidak benar seperti itu cara hitungnya, yang benar dihitung biaya sewa jet-nya," katanya.
Kendati demikian, terkait pelesiran Kaesang bersama rombongan ke AS, Zaenur tetap menerima jika memang KPK hanya akan meminta Ketua Umum PSI membayar biaya tiket jet pribadi saja.
Namun, dia mengingatkan, KPK telah menerima dua laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan gratifikasi Kaesang dalam video dirinya dan istri turun dari jet pribadi dan dijemput oleh beberapa orang tanpa masuk ke Imigrasi.
"Berkali-kali Kaesang menggunakan jet pribadi ini. Jadi, tidak hanya sekadar Kaesang pergi dari Indonesia ke Amerika, tetapi diduga ada juga penerimaan gratifikasi lain oleh Kaesang ini menggunakan jet pribadi."
"Bahkan, saat itu netizen mendapatkan audio visulanya, ketika pesawat tersebut mendarat diduga di Boyolali, dan terlihat Kaesang dan istrinya turun dari pesawat dan membawa goody bag yang diduga itu brand-brand ternama," jelas Zaenur.
Zaenur berharap KPK memproses dua laporan terkait dugaan Kaesang menerima gratifikasi tersebut karena diduga Kaesang telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam pasal tersebut, gratifikasi kepada penyelenggara negara, kalau berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, itu diancam paling singkat penjara empat tahun."
"Lalu ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negaranya tapi juga keluarganya," jelas Zaenur.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan buka suara tentang hasil pertemuan KPK dengan Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pahala menyebut jika dikonversikan dalam bentuk uang, biaya perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat kira-kira mencapai Rp90 juta per orang.
"Kalau ditetapkan milik negara ini, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu."
"Yang bersangkutan (Kaesang) ini udah bilang 'Oh ya kira-kira Rp 90 jutalah satu orang gitu ya seharga tiket.'"
"Ini kalau kita tetapkan milik negara ya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK pada hari ini Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut Pahala menyebut Kaesang pergi ke Amerika Serikat tak hanya bersama istrinya, Erina Gudono.
Ada juga kakak Erina dan satu orang stafnya yang ikut ke Amerika dan menaiki jet pribadi itu bersama Kaesang.
"Yang bersangkutan (Kaesang) pergi berempat ya. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat," kata Pahala.
Dengan demikian, total biaya yang dibutuhkan untuk Kaesang pergi berempat ke Amerika menggunakan jet pribadi itu kira-kira mencapai Rp360 juta.
Namun, yang menjadi catatan adalah diperlukan analisis lebih lanjut mengenai apakah penggunakan jet pribadi ini merupakan bentuk gratifikasi atau bukan.
Jika itu bukan gratifikasi dan tidak ditetapkan milik negara, laporan tentang penggunaan jet pribadi ini tidak akan dilanjutkan lagi.
"Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara."
"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya nggak kemana-mana," ungkap Pahala.
Jubir Kaesang Sehut Cuma Taksiran
Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi soal jumlah harga tiket jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) Kaesang yang dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Francine memastikan bahwa harga tiket jet pribadi yang dicantumkan Kaesang ke KPK adalah taksiran sementara.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, dan dua orang lainnya naik jet pribadi ke AS hanya numpang rekannya dengan ongkos Rp 90 juta per orang.
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment," kata Francine, Kamis (19/9/2024).
Francine menegaskan bahwa nominal itu hanya digunakan untuk mengisi formulir di KPK.
Nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu, menurutnya, merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.
"Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS (Amerika Serikat)," ujarnya.
Pihaknya mengaku awalnya juga tak bisa menaksir harga pasti sewa jet pribadi ke AS yang digunakan Kaesang.
Namun, KPK mengatakan nilai yang dicantumkan dalam formulir itu hanya nilai taksir pelapor dugaan gratifikasi.
Francine pun memastikan, KPK nantinya akan menghitung ulang harga pasti jika Kaesang terbukti menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Francine meyakini bahwa Kaesang tidak melanggar ketentuan mengenai penerimaan gratifikasi.
"Atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara."
"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," jelasnya.
Eks Pimpinan KPK Endus Ada Transaksi Di Balik Nebeng Jet Pribadi
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Kaesang Pangarep hanya 'ngeles' terkait jawabannya usai menyambangi kantor lembaga antirasuah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan tempo hari.
"Kalau aku bilang itu ngeles saja. Sudah berapa hari baru konsultasi, kan itu ngeles. Itu caranya dia. Terus kemudian menyebutkan nebeng segala macam," kata Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Jawaban Kaesang itu lalu tak membuatnya terlepas dari bagian dari gratifikasi mengingat dirinya merupakan anak seorang penyelenggara negara yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Apapun ceritanya, mau nebeng mau enggak, itu Anda menerima sesuatu dan anda bagian daripada penyelenggara negara, karena Anda anak penyelenggara negara dan itu berisiko," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengendus adanya proses transaksional di balik keberangkatan Kaesang dan istri, Erina Sugono, ke Amerika Serikat pada Agustus lalu. Sebab, menurutnya tidak mungkin ada orang yang mau memberikan tumpangan cuma-cuma dalam nominal harga yang besar.
"Biasanya dalam isu-isu transaksional begitu kan ada ikutannya. Ada apa di belakang ini," ungkap Saut.
"Enggak mau juga orang ngasih begitu saja tanpa ada (alasan). Itu kan mahal, melakukan penerbangan seperti itu. Siapa juga mau gratis-gratis sama ngasih kayak begitu, kecuali bapak kita sendiri. Gitu ya kan," ia menambahkan.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengeklaim pesawat jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri merupakan kepunyaan temannya.
Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," sebut Kaesang.
Namun, Kaesang tidak menerangkan lebih jauh mengenai temannya yang memiliki pesawat jet tersebut. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar