Nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wakil Presiden RI terpilih 2024-2029 ikut mencuat seiring trendingnya nama sang adik, Kaesang Pangarep.
Nama Gibran ikut terseret polemik jet pribadi Kaesang dan Erina karena munculnya dokumen nota kesepahaman antara dirinya saat menjabat sebagai Walikota Kota Solo dengan salah satu perusahaan e-commerce.
Sementara dikabarkan bahwa pesawat jet yang dinikmati Kaesang adalah milik perusahaan e-commerce tersebut.
Nota kesepahaman antara Gibran dan perusahaan e-commerce yang dimaksud diharapkan dapat membantu KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi Kaesang.
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka
Sebagai pejabat penyelenggara negara, Gibran tentu saja memiliki harta kekayaan yang wajib dilaporkannya ke negara dan publik.
Kekayaan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp 25.576.015.455 atau Rp 25,5 miliar.
Nilai kekayaan Gibran itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN tersebut disampaikan pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023 dalam kapasitas Gibran sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gibran Rakabuming Raka tertanggal 30 Januari 2024/Periodik - 2023.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 17.339.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI 6.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI 2.600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI 2.600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI 1.500.000.000
Tanah Seluas 113 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI 700.000.000
Tanah Seluas 896 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI 1.747.200.000
Tanah Seluas 1124 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI 2.191.800.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 332.000.000
MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2015, HASIL SENDIRI 7.000.000
MOTOR, HONDA CB-125 Tahun 1974, HASIL SENDIRI 5.000.000
MOTOR, ROYAL ENFIELD ROYAL ENFIELD Tahun 2017, HASIL SENDIRI 40.000.000
MOBIL, TOYOTA AVANSA Tahun 2016, HASIL SENDIRI 90.000.000
MOBIL, TOYOTA AVANSA Tahun 2012, HASIL SENDIRI 60.000.000
MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2012, HASIL SENDIRI 70.000.000
MOBIL, DAIHATSU GRAND MAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 260.000.000
Nama Gibran Ikut Terseret Persoalan Jet Pribadi Kaesang
Dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terus bergulir.
Berselang satu hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari sejumlah pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman misalnya, mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) Pemerintah Kota Solo.
Dokumen itu ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan di bawah Sea Limited, Singapura.
"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran.
Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan Sea Limited.
Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata dia, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.
Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.
Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.
"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.
Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.
"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyamin.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.
“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.
Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK.
“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.
Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.
Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka ia punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.
(Bangkapos.com/Kompas.com)
Posting Komentar
Posting Komentar