infoselebb.my.id: Nasib Kaesang dan Erina Gudono Buntut Naik Jet Pribadi ke Amerika, KPK Bakal Minta Klarifikasi - LESTI BILLAR

Nasib Kaesang dan Erina Gudono Buntut Naik Jet Pribadi ke Amerika, KPK Bakal Minta Klarifikasi

Posting Komentar

Nasib Kaesang Pangarep dan Erina Gudono buntut naik jet pribadi ke Amerika bakal berhubungan dengan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).


Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo tengah ramai disoroti terkait dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER.


Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyoroti hal tersebut.


Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari suami Erina Gudono.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua orang memiliki kedudukan sama di depan hukum, termasuk Kaesang Pangarep.


Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah KPK yang hendak meminta klarifikasi Kaesang terkait dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER milik Garena Online, perusahaan di bawah Sea Bank, Singapura.


“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Video Erina Gudono dan Kaesang Pangarep turun dari jet pribadi belanjaan langsung masuk mobil (Istimewa via X)


Alex mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.


Selain menyangkut fasilitas jet pribadi yang harga sewanya mencapai miliaran rupiah, klarifikasi juga akan dilakukan atas dugaan pembelian tas branded Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.


Alex mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan pejabat dua direktorat itu untuk tanggap dan peka terhadap situasi masyarakat.


Saat ini, publik terus mempertanyakan dugaan fasilitas itu merupakan gratifikasi.


“Enggak usah ragu, bahwa kita melaksanakan tugas itu menjadi perhatian publik menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus pro aktif,” tutur Alex.


Menurut Alex, masyarakat luas ingin mendengar penjelasan dari Kaesang mengenai jet pribadi itu merupakan fasilitas dari perusahaan swasta atau membayar sendiri.


Jika betul fasilitas dari pihak tertentu, Kaesang juga harus menjelaskan kapasitasnya ketika menerima pemberian tersebut.


“Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri Pak’, ya sudah,” ujar Alex.


“Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Video Erina Gudono dan Kaesang Pangarep turun dari jet pribadi belanjaan langsung masuk mobil (Tribunnews.com/@aqfiazfan)


Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengulik informasi dan mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.


Penggunaan jet itu diketahui dari sejumlah story istrinya, Erina Gudono dan pelacakan melalui situs pemantau penerbangan.


Belakangan terungkap jet pribadi itu diduga milik perusahaan game online, Garena yang berada di bawah naungan perusahaan Singapura Sea Limited.


Selain pesawat, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.


Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal beredarnya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.


Nirwala menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.


Bila pesawat itu melakukan penerbangan domestik makan tidak diperlukan proses Bea Cukai.


Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur ketentuan yang berlaku.


“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Kompas.com.


Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri Pakai Jet Pribadi


Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tatap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi. 


Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 


Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas: 


Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) 


Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).


Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko. 


Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk. 


Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian: 


BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP. 


Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 


200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 1 liter minuman mengandung etil alkohol.


Jika hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara. 


Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat. 


"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu. 


"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter