Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka-bukaan soal prosedur penumpang yang turun dari jet pribadi dengan rute internasional.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan, sama seperti pesawat lainnya, pengguna jet pribadi juga diberlakukan juga mekanisme yang sama, sehingga katanya, apabila penerbangan berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.
"Namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/8/2024).
"Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan," terangnya
Penjelasan Bea Cukai ini terkait viralnya video di media sosial Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono yang turun dari jet pribadi
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek," katanya.
Kenapa Belanjaan Kaesang-Erina dari Jet Pribadi Tak Diperiksa?
Sekadar informasi, viral video di media sosial terkait Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung masuk mobil dengan bawa barang belanjaan.
Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo Solo dan langsung masuk ke mobil Alphard bersamaan dengan seluruh barang belanjaan yang dibawakan oleh seorang pria.
Video itupun ramai lantaran banyak netizen yang geram karena barang-barang bawaan tersebut tidak melalui jalur pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan.
(dni)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Posting Komentar
Posting Komentar