Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku heran Iptu Rudiana mampu menyewa puluhan pengacara, termasuk sekaliber Hotman Paris.
"Rudiana ini banyak banget duitnya, nyiapin Hotman Paris terus 60 pengacara, dari mana duitnya?" ucap Farhat bertanya-tanya seperti dilansir iNews yang tayang pada Kamis (1/8/2024).
Farhat Abbas, menaruh curiga dengan Iptu Rudiana, sosok polisi yang diduga merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Apalagi, Farhat, seperti dikutip dari siaran TV One yang tayang pada Rabu 31 Juli 2024, mengetahui Iptu Rudiana ternyata tidak diberi bantuan hukum oleh institusinya sendiri, Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebut Farhat tidak menyediakan pengacara untuk Rudiana.
Kemudian, Rudiana justru menggunakan pengacara di luar institusinya demi membangun sebuah opini di masyarakat.
"Saya salut dengan Pak Kapolri karena tidak menyediakan pengacara polisi untuk membela Iptu Rudiana."
"Justru Rudiana menggunakan pengacara-pengacara selebritis ya, pengacara medsos untuk membangun opini seperti Presiden RI juga mempromosikan IKN dengan menggunakan artis-artis medsos," ujar Farhat.
Elza Syarief membantah
Elza Syarief, Salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana, angkat bicara terkait tudingan yang menyebut dirinya dibayar oleh orang besar 'bekingan' Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Dalam bantahannya, Elza menyebut dirinya mau jadi kuasa hukum Iptu Rudiana atas dasar sukarela.
Elza Syarief juga menjelaskan awal mula dia bersama Pitra dihubungi langsung untuk menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
Ia menegaskan pihaknya tidak menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
"Iptu Rudiana menghubungi saya dengan Sekjen saya Pitra, dan saya tidak boleh menawarkan diri untuk membantu, tapi kita diminta, pertama dengan pak Pasren dan Kahfi, sekarang Iptu Rudiana," kata Elza Syarief lewat Youtube tvOneNews yang dikutip dari Surya.co.id.
Sementara soal dugaan orang besar di belakang Iptu Rudiana sehingga bisa menggandeng dirinya menjadi kuasa hukum, Elza menyebut dirinya tak memandang materi.
Menurutnya, ia bertekad ingin membantu Iptu Rudiana karena sudah meneliti kasus Vina.
"Kasus-kasus di kantor saya yang berduit sama yang tidak berduit, lebih banyak yang tidak berduit. Kita pro bono (sukarela), ke mana-mana biaya kami sendiri kok," terangnya.
Elza menyakini kasus Vina ini pembunuhan bukan kecelakaan.
"Karena itu kita semua bertekad karena saya sudah meneliti dengan baik putusan-putusan itu, dalam putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan majelis hakim tingkat mahkamah agung sangat profesional, soal kecelakaan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ini bukan kecelakaan tapi membunuhan," ujarnya.
"Dari dokter forensik, hasil visum tapi dari va** mengalir darah, serem dan saya pikir ini harus dibantu," terangnya.
"Salah satu pemandi jenazah Vina bilang ini pasti pembunuhan, selain ada sayatan dari benda tajam, dia memberiskan va**na gak mungkin lendirnya banyak yang mungkin gak tau itu pemerkos**an," imbuhnya.
Kendati begitu, alasan Elza membantu Iptu Rudiana ingin mencari kebenaran dan keadilan.
"Kita mencari kebenaran dan keadilan, dan ini tidak imbang dengan berita yang diputer balikan fakta sehingga kita harus membuat perimbangan dan mencari kebenaran, apa lagi ini sudah mempunyai kekuatan tetap," tandasnya.
Keterangan Hotman
Senada, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk memperkuat pernyataannya itu, Hotman lantas menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Dalam surat visum itu disebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Menurut Hotman, hal tersebut bukanlah ciri-ciri dari korban kecelakaan lalu lintas karena tak ada lecet terjatuh dari aspal.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Apabila Vina dan Eky korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.
Selain itu, kata Hotman, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina dan Eky bukan korban kecelakaan.
Pasalnya, foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, tidak menunjukkan ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Hotman pun menegaskan, bukti foto tersebut tidak mungkin bisa mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Bahkan, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan.
Sebelum kejadian, disebutkan bahwa sudah ada SMS dari antarpelaku, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
Dengan demikian, Hotman menegaskan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar