infoselebb.my.id: Diperiksa di Bareskrim, Azizah Salsha Bantah soal Isu Selingkuh-Video Syur - LESTI BILLAR

Diperiksa di Bareskrim, Azizah Salsha Bantah soal Isu Selingkuh-Video Syur

Posting Komentar

Azizah Salsha. Foto: Instagram @azizahsalsha_


Selebgram Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporannya terhadap sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks sehingga menyebabkan kehebohan.


Diperiksa selama kurang lebih dua jam, istri pesepakbola Pratama Arahan itu dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.


Kuasa hukumnya, Ega Martadinata, menegaskan kalau isu dugaan perselingkuhan hingga video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu merupakan kebohongan.


"Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong," kata Ega Martadinata saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (23/8/2024) malam.


Selain Azizah Salsha, ada dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan dimintai keterangan soal akun-akun penyebar hoaks tersebut.


"Saksi hari ini itu adalah saksi yang mengetahui akun-akun mana yang melihat pertama kali," tutur Ega Martadinata.


Dalam laporan ini, kebanyakan akun-akun anonim dan pemilik akun tersebut tidak dikenali oleh Azizah Salsha.


"Dari yang kita laporkan itu nama-nama yang memang akun yang tidak menyebut secara jelas itu nama asli ya, lebih kepada akun-akun anonim. Tapi beberapa gambar memang ada yang melakukan secara pribadi, tetapi seluruhnya tidak ada yang kenal," pungkasnya.


Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.


Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter