infoselebb.my.id: Bermula Bela Erina Gudono, Jelita Jeje Bongkar Sendiri Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Mertuanya - LESTI BILLAR

Bermula Bela Erina Gudono, Jelita Jeje Bongkar Sendiri Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Mertuanya

Posting Komentar

Menantu Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje membela Erina Gudono yang tengah habis dihujat netizen.


Erina Gudono dihujat netizen karena mengunggah momen naik private jet dan memakan roti seharga Rp400 ribu di media sosial saat aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Pilkada tengah berlangsung.


Menurut Jelita Jeje apa yang dilakukan istri Kaesang Pangarep tersebut adalah hal biasa.


"Apalagi yang lebih lucu sampe bahas orang beli roti 400 ribu, beli stroller 30 juta, keluar negeri pakai jet pribadi. Ya Allah segitunya amat, padahal itu mah wajar kali," tulis Jelita Jeje dia di Instagram.


"Jet pribadi kan udah kebukti bukan milik negara. Lagian sekelas presiden kalo pergi jalan-jalan juga bukan (dari) kantong pribadi kali, apalagi duit negara." tulisnya.


Lalu dengan bangganya, Jelita Jeje mengaku mertuanya kerap menerima fasilitas mewah dari para pengusaha, mulai dari hotel hingga tiket pesawat ke luar negeri.


Menurut istri  istri Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik tersebut mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha, merupakan hal biasa bagi seorang pejabat negara.


"Ga usah jauh-jauh, gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue (Staf Ahli Kejaksaan Agung Asri Agung Putra), kita kalau ke luar negeri itu di-cover sama pengusaha-pengusaha yang emang ngasih fasilitas tanpa diminta. Disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, ga pernah pusing." tulisnya,


"Apalagi sekelas presiden, pada rebutan itu orang-orang mau fasilitasi,"


"Apalagi buat mantu presiden, banyak yang nyodorin pasti. Ini pengalaman pribadi, bukan katanya, tapi emang faktanya begitu kalo udah di lingkup pejabat tinggi." sambungnya.


Banyak netizen yang menyebut wanita berparas cantik tersebut, belum paham dengan istilah gratifikasi.


Sekedar informasi gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain, menurut situs web Kementerian Keuangan. 


Berbeda dari suap dan pungli, gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya untuk memudahkan pemberi di kemudian hari.


Suami dan Metua Kena Imbas


Farid Irfan Siddik ternyata belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. 


Padahal, Farid telah menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) sejak 2022.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti ketidakpatuhan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya


Tak cuma itu Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.


"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).


Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. 


Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK. 


Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021. 


Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.


"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.


Asri Agung Putra sendiri merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi staf ahli jaksa agung. 


Ia sempat menjabat sebagai plh jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) dan sekretaris jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas). 


Ia juga tercatat pernah menjadi kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Sebagai penyelenggara negara, Asri memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 


Dilansir melalui laman e-LHKPN, Asri rutin melaporkan harta kekayaannya sejak 2019 hingga laporan terakhir 2023. 


Saat ini Asri memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.403.008.378 atau Rp3,40 miliar.


Dalam LHKPN Asri tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/175 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp600 juta, tanah seluas 363 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp325 juta, tanah seluas 9830 m2 di Lampung Tengah senilai Rp150 juta, tanah seluas 399 m2 di Lampung Selatan senilai Rp55 juta, tanah seluas 4560 m2 di Lampung Selatan senilai Rp450 juta, tanah seluas 180 m2 di Kota Tangerang senilai Rp1,2 miliar, tanah seluas 6190 m2 di Bintan senilai Rp65 juta, dan tanah seluas 10.000 m2 di Bintan senilai Rp75 juta.


Asri juga melaporkan memiliki mobil Toyota sedan tahun 2003 senilai Rp100 juta, motor Kawasaki EX250L/Ninja 250 tahun 2016 senilai Rp24 juta, dan mobil Honda Civic FB2 tahun 2015 senilai Rp150 juta. 


Harta bergerak lainnya senilai Rp62,9 juta, kas dan setara kas Rp146,1 juta. Asri tercatat tidak memiliki utang. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter