infoselebb.my.id: BEA Cukai Selidiki Video Erina Gudono Turun dari Jet Pribadi Bawa Dior Diduga Tanpa Pemeriksaan - LESTI BILLAR

BEA Cukai Selidiki Video Erina Gudono Turun dari Jet Pribadi Bawa Dior Diduga Tanpa Pemeriksaan

Posting Komentar

Bea Cukai menyoroti soal Erina Gudono yang mengenakan barang merek Dior saat turun dari jet pribadi. 


Kaesang dan Erina Gudono menjadi perbincangan warganet akibat menggunakan jet pribadi dan menikmati makanan dan barang yang mahal di luar negeri. 


Barang-barang yang dibeli dari luar negeri terpantau dalam video langsung dibawa ke bagasi mobil dan tanpa pemeriksaan di Bea Cukai. 


Hal itu lantas menjadi sorotan dan pertanyaan netizen.


Belakangan ini beredar sebuah video yang diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, turun dari sebuah jet pribadi.


Nirwala menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.


Bila pesawat itu melakukan penerbangan domestik makan tidak diperlukan proses Bea Cukai.


Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur ketentuan yang berlaku.


“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Kompas.com.


Aturan bawa barang dari luar negeri pakai jet pribadi


Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tatap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi. 


Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 


Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas: 


Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) 

Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko. 


Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk. 


Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian: 


BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP. 

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 


200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara. 


Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat. 


"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu. 


"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter