infoselebb.my.id: Pedangdut Aty Kodong Dipolisikan Terkait Penipuan di Polda Sulsel - LESTI BILLAR

Pedangdut Aty Kodong Dipolisikan Terkait Penipuan di Polda Sulsel

Posting Komentar

Aty Kodong. Foto: (dok. Instagram @aty_ratu_kodong)


Penyanyi dangdut asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aty Kodong diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik. Aty Kodong disebut telah memesan sejumlah barang dari korban namun tak kunjung dilunasi, hingga menuding korban sebagai penipu.


Aty diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel oleh kuasa hukum korban inisial R, Rahwan Akhir Priono, Kamis (4/7). Dalam surat tanda bukti penerimaan pengaduannya, Aty dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.


"Yang mana kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 hingga saat ini Juli 2024 belum juga melunasi barang tersebut," ujar Rahwan Akhir dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).


Sementara untuk laporan pencemaran nama baik, Aty melalui kuasa hukumnya disebut telah menyebar informasi ke media massa dan media sosial dengan menyebut kliennya sebagai penipu. Barang yang diserahkan kliennya tersebut ke Aty juga disebut palsu.


"Dan kasus pencemaran nama baiknya yang mana saudari Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui awak media dan media sosial kalau klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.


Padahal, kata Rahwan, kliennya hanya memposting atau mempromosikan beberapa barang jualannya melalui media sosial. Kliennya juga tidak pernah menyatakan barang jualannya tersebut asli atau palsu.


"Aty Kodong memesan kalau saya mau ini mau itu, ada 10 buah tas berbagai merk yang ia pesan namun yang diberikan cuman 5 buah, itu baru tas belum jam tangan, sepatu, kacamata yang ia pesan," ujarnya.


"Dan klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan ke Aty kalau ini barang asli atau palsu (kw) karena sesuai harga. Jadi apa yang disampaikan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya kalau klien kami menjanjikan barang asli lantas yang berikan palsu itu kebohongan besar dan fitnah," tambah Rahwan.


Nanti setelah viral, kata dia, Aty baru mempersoalkan barang yang sudah dipakainya itu selama bertahun-tahun. Pihaknya pun menganggap upaya itu hanyalah akal-akalan Aty karena tidak mau membayar atau melunasi barang yang telah diambil.


"Kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau menuntaskannya," tuturnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengaku baru akan mengecek status laporan terhadap Aty tersebut.


"Saya konfirmasi dulu ya," singkatnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter