DipoIisikan Pengacara Imbas Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dicap Lawan Kodrat Laki-laki. (Instagram/wanda_haraa)
Aksi pengarah gaya alias fashion stylist, Wanda Hara yang menyamar sebagai wanita dengan menggunakan cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Pemilik nama Irwansyah itu kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Orang yang melaporkan Wanda Harra adalah Mohammad Rizki Abdullah yang berprofesi sebagai pengacara. Wanda Harra dilaporkan oleh Rizky ke Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Rizki turut didampingi oleh pengacaranya, Muhammad Wildan saat melaporkan Wanda Hara terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).
Pengacara Mohammad Rizki Abdullah (kiri) dan pengacara Muhammad Wildan (tengah) berbicara dengan awak media sebelum menyerahkan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.
Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (Antara)
Posting Komentar
Posting Komentar