Anak pedangdut Lilis Karlina RD dagang sabu sejak umur 14 tahun.
Kini RD ditangkap lagi padahal ia baru saja bebas.
Anak pedangdut nasional, Lilis Karlina, RD (16) kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, RD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu.
RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu ditangkap karena edaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.com, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD yang merupakan anak di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Iya betul Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sekarang diamankan di Mapolres Purwakarta," ucap Edwar kepada wartawan di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Namun, Edwar belum merinci lebih detail terkait barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan anak di bawah umur tersebut.
Pakai Narkoba Umur 13 Tahun
Anak pedangdut Lilis Karlina yang baru berusia 15 tahun ternyata sudah dua tahun mengenal narkoba.
Tak hanya pemakai, ia bahkan menjadi pengedar.
Diakui Lilis Karlina, ia sama sekali tidak tahu mengenai tingkah laku anaknya ini.
Sang pedangdut pun sepertinya tertampar dengan fakta ini dan memilih bungkam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, RD anak Lilis Karlina diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD anak Lilis Karlina disebut telah menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.
Menurut Edwar, RD pertama kali mengonsumsi obat-obatanterlarang itu pada saat usia 13 tahun.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar,"ujar Edwar, Selasa(14/3/2023).
Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.
RD memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
Tergiur Keuntungan, Anak Lilis Karlina Dapat Uang hingga Rp3 JUta dari Peredaran Narkoba AKBP Edwar Zulkarnain juga membeberkan motif RD, putra dari Lilis Karlina yang mengedarkan sediaan farmasi terlarang tersebut.
Remaja 15 tahun itu mengaku mengedarkan obat-obatan terlarang banyak jenis dan merk karena tergiur keuntungan perharinya yang bisa mencapai jutaan rupiah.
RD juga diketahui mengonsumsi sabu, kepada polisi ia mengaku ingin mendapat kenyamanan dan ketenangan dengan mengonsumsi sabu.
"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
"Kalau motif sebagai pengedar karena ekonomi, dia mendapat keuntungan besar sehari anak itu mendapat keuntungan 700 ribu rata-rata, bisa satu jutaan malah pernah 3 jutaan itu yang jadi motifnya," bebernya.
Edwar menuturkan bahwa RD tak mengalami kesulitan ekonomi, uang jajan yang diberikan orangtuanya diakui RD cukup.
Akan tetapi karena sudah terlanjut menjadi pengguna, RD butuh uang jajan lebih untuk membeli sabu.
Ia juga merasa dapat uang jajan lebih ketika mengedarkan sediaan farmasi itu tanpa izin edar.
"Bukan kesulitan ekonomi menurut keterangan anak ini uang jajan orangtuanya cukup.
Tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan sering minum-minuman juga jadi butuh penGeleuaran banyak," terang Edwar.
Edwar menambahkan, jika motivasi si anak mencari penghasilan lain.
Sekedar informasi RD putra Lilis Karlina yang masih di bawah umur diamankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.
Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Ia ditangkap di kediamannya di Desa Ciwerang,Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online dan secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Posting Komentar
Posting Komentar